Sistem Informasi Desa Karangmangu

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog Blog Blog

Penetapan Peraturan Desa Karangmangu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan digunakan dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana keuangan desa selama satu tahun anggaran mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Perdes ini dibuat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib.

Telah dilaksanakan dan disepakati antara Kepala Desa Karangmangu dan Badan Permusyawaratan Desa Karanmangu yaitu Peraturan Desa Karangmangu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember 2024.