Sistem Informasi Desa Karangmangu
Menindaklanjuti Surat Plt.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas nomor : 500.6.17.2/5/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 hal Ralat Kegiatan SARAHSIMAS melalui Surat Camat Baturraden Nomor : P/46/500.6.17.2/III/2025 tanggal 11 Maret 2025. Dalam rangka pengendalian inflasi di Kabupaten Banyumas serta sebagai upaya menjaga keterjangkauan harga bahan pokok di tengah masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa :
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas bermaksud mengadakan kegiatan Pasar Murah Inflasi Banyumas (SARAHSIMAS);
2. Kegiatan SARAHSIMAS bertujuan membantu masyarakat agar dapat membeli barang kebutuhan pokok antara lain beras SPHP kemasan 5 Kg, beras premium kemasan 5 Kg, beras Pandanwangi kemasan 5 Kg, gula pasir kemasan 1 Kg, tepung terigu kemasan 1 Kg dan barang kebutuhan pokok lainnya dengan harga yang terjangkau (di bawah harga pasar);
3. Kegiatan SARAHSIMAS akan mendatangkan distributor bahan kebutuhan pokok dan barang kebutuhan sehari-hari serta partisipan dari OPD/dinas/lembaga terkait.
SARAHSIMAS akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
hari/tanggal : Jum’at, 14 Maret 2025
waktu : - Pembukaan : Pukul 08.00 WIB
- Pelaksanaan kegiatan SARAHSIMAS : Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
tempat : Halaman Kantor Kecamatan Baturraden