Sistem Informasi Desa Karangmangu
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang dikenal dengan Program “Jateng Merah Putih”, serta Surat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 900.1.13.1/3 tanggal 02 Januari 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pengurangan Pokok PKB Tahun Jalan ditetapkan sebesar 13,94% (tiga belas koma sembilan puluh empat persen) dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 24,70% (dua puluh empat koma tujuh puluh persen), sehingga beban wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya. 2. Pemberlauan pengurangan Pokok PKB dan Pokok BBNKB tersebut dilaksanakan sejak sejak tanggal 5 Januari s.d 31 Maret 2025. 3. Sehingga dengan diberlakukannya Program Jateng untuk Merah Putih tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor selama masa diskon sesuai regulasi yang berlaku.