Sistem Informasi Desa Karangmangu

shape shape

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Pembahasan RPJMDes Perubahan Tahun 2022-2029, dan Pembahasan RKPDes Perubahan Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan Musrebangdes tentang Pembahasan RPJMDes Perubahan Tahun 2022-2029, dan Pembahasan RKPDes Perubahan Tahun 2025. Dengan susunan acara sebagai berikut :

1. Pembukaan

2. Lagu Indonesia Raya

3. Doa

4. Sambutan-sambutan

5. Pengisian Materi

6. Penandatanganan Berita Acara

7. Penutup

Dalam Sambutan Kasi Ekbang Kecamatan Baturraden (Bpk. Sri Kusnoto, S.E.) menyampaikan bahwa RPJMDes berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014, masa jabatan Kades yang semula 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun. Dana Ketahanan Pangan sebesar 20% dari pagu Dana Desa Diubah menjadi Penyertaan Modal BUMDes, Pengelolaan nantinya oleh BUMDes. Sedangkan BUMDes Karangmangu belum terbentuk/aktif maka dari itu untuk segera membuat BUMDes dan mengajukan Badan Hukum / Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ketua BPD Desa Karangmangu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pembuatan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2025 sekdes mempunyai peran sebagai ketua tim Karangmangu merupakan desa yang berbeda dari desayang lain karena untuk perubahan RPJMDes dari tahun 2022 - 2029.

Kepala Desa Karangmangu Bpk. Cucud Waluyo, S.H. menyampaikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 masa jabatan Kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga perlu adanya perubahan RPJMDes dan RKPDes. RPJMDes mengikuti kebijakan dari Pusat, Propinsi dan Kabupaten. Untuk RPJMDes matriks sudah terdapat di permendagri. Beberapa alasan perlu adanya perubahan RKPDes antara lain :

- Adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten

- Terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya

- Perubahan pendapatan desa, baik karena penambahan atau pengurangan sumber dana

- Kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terakomodir dalam RKPDes awal

Kemudian terpilih kerwakilan Musendang dari Ketua RW 001 dan 002, keterwakilan perempuan dari Ketua TP. PKK Desa Karangmangu dan Kader Pembangunan Manusia


Tulis Komentar