Sistem Informasi Desa Karangmangu

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang RKPDES Tahun 2025

Rapat Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang RKPDes Tahun 2025 dibuka pada pukul 20.00 WIB, dengan susunan acara sebagai berikut:

1. Pembukaan

2. Menyanyikan lagu Indosesia Raya

3. Doa

4. Sambutan-sambutan

1. Tim Fasilitasi Kecamatan Baturraden

2. Kepala Desa Karangmangu

3. Ketua BPD

5. Penyampaian Peraturan Desa RKPDes Tahun 2025

6. Penetapan Peraturan Desa RKPDes Tahun 2025

7. Lain-lain

8. Penutup

Musyawarah dihadiri oleh 40 orang dengan rincian 30 laki-laki dan 10 perempuan. RKPDes paling akhir ditetapkan pada bulan September. Dasar penyusunan RKPDes yaitu pencermatan ulang dari RPJMDes. Tim fasilitasi Kecamatan Baturraden yaitu Bapak Sri Kusnoto, SE menyampaikan RKPDes Desa Karangmangu akan ditetapkan hari ini Jumat, 27 September 2025. Semua pemetaan telah dibahas pada Musrenbang rancangan RKPDes. Penetapan RKPDes ini ranahnya BPD. BPD, pemerintah desa, lembaga pemerintahan dan masyarakat bersama-sama untuk membangun desa. Bapak Cucud waluyo, SH selaku kepala desa menyampaikan bahwa Lembaga desa berfungsi sebagai pembinaan, wadah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk ikut dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Penetapan RKPDes membuka peluang agar masyarakat untuk memberikan masukan pada rancangan RKPDes. Bapak Djoko Haryanto, BA selaku ketua BPD Desa Karangmangu menyampaikan bahwa RKPDes yang akan ditetapkan merupakan proses dari Musdes, MusrenbangDes selanjutnya verifikasi dari kecamatan. RKPDes disusun berdasarkan sumber dana dan skala prioritas.

Pada acara lain-lain diisi oleh informasi tentang DTKS oleh Bapak Sigit selaku kaur kesra. Rapat ditutup pada pukul 21.10 WIB dengan bacaan Hamdalah.