Sistem Informasi Desa Karangmangu
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Pembahasan dan Penetapan KPM BLT DD TA 2025 dan Verval Kelayakan DTKS Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden dilaksanakan Pada Sabtu, 25 Januari 2025 dimulai Pukul 19.30 WIB dengan susunan sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Lagu Indonesia Raya
3. Sambutan Ketua BPD
4. Sambutan Kepala Desa Karangmangu
5. Musyawarah
4. Penutup
Musdesus diawali dengan bacaan basmallah bersama. Peserta musdesus terdiri dari Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW se-Desa Karangmangu.
Dalam sambutan Ketua BPD Desa Karangmangu Bapak Djoko Haryanto, BA. menyampaikan bahwa BLT DD untuk sekarang mengikuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7).
Begitupun disampaikan dalam Sambutan Kepala Desa Karangmangu Bapak Cucud Waluyo, S.H musyawarah yang dilaksanakan digunkan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BLT DD sesuai dengan aturan yang sudah ada/mengikat. BLT DD tidak bisa disamakan dengan bantuan lainnya. Karena bantuan lainnya sudah by name by addres dari Pusat/Kementrian. Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan bahwa 15% dari Dana Desa digunakan untuk BLT DD. 15% DD untuk Desa Karangmangu berjumlah Rp 117.741.600 atau bisa digunakan untuk 32 orang KPM BLT DD. Namun KPM tersebut tetap ditetukan berdasarkan kriteria desil dan hasil musyawarah.
Saat musyawarah masing-masing ketua RT mengusulkan nama-nama calon KPM BLT DD. Hasil dari usulan masing-masing RT terdapat nama-nama penerima yang masuk sesuai dengan kriteria yang berhak menerima sebanyak 12 orang.
Musyawarah selasai pukul 23.00 WIB dan ditutup dengan bacaan Hamdallah bersama.